Suasana diskusi : Pengrus Ippelmas Malang berfoto bersama di sela-sela diskusi di warung Bambu Dau Malang, Jawa Timur |
Malang, Ippelmas.com , Minggu, 26 Januari 2013, Jam :
19.00 wib bertempat di warung bambu Jl. Mulyo Agung Dau Malang, sebanyak 10
orang pengurus Ikatan pemuda Pelajar
Mahasiswa Simeulue Malang (Ippelmas-Malang), menggelar diskusi, tentang isu
oknum polisi simeulue yang diduga melakukan tindakkan asusila beberapa waktu
lalu, para mahasiswa yang tergabung
dalam diskusi tersebut, merasa perihatin mengenai isu yang berkembang di media yang
akhir-akhir ini ramei dibicarakan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum
polisi polres Kabupaten Simeulue provinsi
Aceh.
Menurut Anhar Lekon, salah satu mahasiswa
Ippelmas malang mengatakan, kasus oknum polisi yang diduga melakukan tindakkan asusila
di kabupaten simeulue-Aceh. Perlu kajian mendalam mengenai, tindakkan melangar
hukum tersebut, karena info yang berkembang di media, tidak sepenuhnya kita
lansung percaya dan main hakim sendiri “Maka
disinilah peran kita, sebagai mahasiswa
untuk mengkaji secara yuridis (hukum) atas pelangaran oknum polisi tersebut,” ujar
anhar mahasiswa asal lafakha itu.
Lebih lanjut,
Gunawan Jurusan Pendidikan Bahasa Inggeris Universitas Islam Malang (UNISMA) mengatakan,
dugaan pelanggaran asusila di kabupaten simeulue yang di dilakuakan aknum polisi
simeulue itu, dari berbagai info yang kita terima, merupakan pelanggaran asusila
dan tidak hanya itu, juga pelakunya memaksa korban mengansumsi sabu (Narkotika), maka sangat
ironis kalau kasus ini, aparat hukum tidak secepatnya mengusut tuntas. ”Harapanya
kasus ini, segera di usut tuntas agar tidak, berlama-lama, sidang pelaku di
depan penegak hukum, dan tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh,” imbuh
mahasiswa asal Ujung Harapan Simeulue
Barat, kab. Simeulue itu.
Dalam kesempatan yang sama Muhammad Hadidi, selaku kabid
organisasi Ippelmas malang mengatakan, dari hasil diskusi ini, harapanya para mahasiswa ippelmas malang dapat mengetahui
isu yang berkembang di simeulue , dan tidak kalah penting merupakan, panggilan
hati atas keperhatianan mahasiswa terhadap kondisi simeulue sekarang ini, ia
berharap “ Mahasiswa tidak hanya, bisa mengkritik lewat omongan belaka, namun harus dilandasi dengan
landasan yuridis dan fakta otentik, sehingga budaya kritis mahasiswa dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum,” tambah mahasiswa asal Padang Unoi Kec.
Salang Simeulue itu.
Lebih lanjut,
Hadidi menambahkan, kasus pelangaran yang melibatkan oknum polisi
simeulue itu, kalau kita tinjau secara yuridis pealaku
dapat dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
jo Pasal 55 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan
dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, maka dari itu kalau secara hukum tersangka sudah
terbukti bersalah maka, harus di dihukum, “ Siapapun oarangnya tidak
pandang bulu, karena setiap kita
sama kedudukkanya di depan hukum, “ ujar Mahsiswa Universitas Muhmmadiyah Malang
(UMM) Jawa Timur itu. ( Reporter Adid.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar