Rabu, 30 Januari 2013

Ippelmas Malang Bahas Kasus Oknum Polisi Simeulue


Suasana diskusi : Pengrus Ippelmas Malang berfoto bersama di sela-sela diskusi di warung Bambu Dau Malang, Jawa Timur

   
 Malang,  Ippelmas.com , Minggu, 26 Januari 2013, Jam : 19.00 wib bertempat di warung bambu Jl. Mulyo Agung Dau Malang, sebanyak 10 orang pengurus  Ikatan pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue Malang (Ippelmas-Malang), menggelar diskusi, tentang isu oknum polisi simeulue yang diduga melakukan tindakkan asusila beberapa waktu lalu,  para mahasiswa yang tergabung dalam diskusi tersebut, merasa perihatin mengenai isu yang berkembang di media yang akhir-akhir ini ramei dibicarakan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum polisi polres Kabupaten  Simeulue provinsi Aceh.

   Menurut Anhar Lekon, salah satu mahasiswa Ippelmas malang mengatakan, kasus oknum polisi yang diduga melakukan tindakkan asusila di kabupaten simeulue-Aceh. Perlu kajian mendalam mengenai, tindakkan melangar hukum tersebut, karena info yang berkembang di media, tidak sepenuhnya kita lansung  percaya dan main hakim sendiri “Maka disinilah peran kita, sebagai  mahasiswa untuk mengkaji secara yuridis (hukum) atas pelangaran oknum polisi tersebut,” ujar anhar  mahasiswa asal lafakha itu.

  Lebih lanjut, Gunawan Jurusan Pendidikan Bahasa Inggeris Universitas Islam Malang (UNISMA) mengatakan, dugaan pelanggaran asusila di kabupaten  simeulue yang di dilakuakan aknum polisi simeulue itu, dari berbagai info yang kita terima, merupakan pelanggaran asusila dan tidak hanya itu, juga pelakunya memaksa korban mengansumsi sabu (Narkotika), maka sangat ironis kalau kasus ini, aparat hukum tidak secepatnya mengusut tuntas. ”Harapanya kasus ini, segera di usut tuntas agar tidak, berlama-lama, sidang pelaku di depan penegak hukum, dan tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh,” imbuh mahasiswa asal Ujung Harapan  Simeulue Barat, kab. Simeulue itu.
   Dalam kesempatan yang sama Muhammad Hadidi, selaku kabid organisasi Ippelmas malang mengatakan, dari hasil diskusi ini, harapanya  para mahasiswa ippelmas malang dapat mengetahui isu yang berkembang di simeulue , dan tidak kalah penting merupakan, panggilan hati atas keperhatianan mahasiswa terhadap kondisi simeulue sekarang ini, ia berharap “ Mahasiswa tidak hanya, bisa mengkritik lewat  omongan belaka, namun harus dilandasi dengan landasan yuridis dan fakta otentik, sehingga budaya kritis mahasiswa dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tambah mahasiswa asal Padang Unoi Kec. Salang Simeulue itu.

 Lebih lanjut,  Hadidi menambahkan, kasus pelangaran yang melibatkan oknum polisi simeulue itu, kalau kita tinjau secara yuridis pealaku  dapat dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan dijerat  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka dari itu kalau secara hukum tersangka sudah terbukti bersalah maka, harus di dihukum, “  Siapapun oarangnya tidak  pandang bulu,  karena setiap kita sama kedudukkanya di depan hukum, “ ujar Mahsiswa Universitas Muhmmadiyah Malang (UMM) Jawa Timur  itu. ( Reporter Adid.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar