Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Malang
|
Pemekaran kota /Kabupaten |
Berbicara secara hukum
syarat-syarat pemekaran suatu wilayah untuk menjadi kabupaten/kota atau
provinsi sulit tidaknya tergantung
daerah yang akan dimekarkan. Kalau kita telaah lebih dalam di era otonomi daerah salah satunya di
Provinsi Aceh hukum cukup memberikan kelonggaran kepada daerah untuk melakukan
pemekaran. Ini pula yang menjadi sebab mengapa sekarang kita melihat banyak
daerah yang “bernafsu” melakukan pemekaran mulai dari tingkat kecamatan sampai
ketingkat provinsi.
Salah satunya di Sumatera Selatan sendiri sekarang muncul wacana
pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sebagaimana juga kehendak membentuk
Kabupaten Musi Rawas Utara. Pertama ingin dijawab, secara hukum apa
syarat-syarat pemekaran suatu wilayah? Pemekaran wilayah diatur dalam UU No 32
tahun 2004. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah: Pasal 4 (3) “Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang
bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.”
Pemekaran wilayah harus memenuhi
syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan (Pasal 5(1)). Syarat
administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota
dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan
DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi
dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat teknis
meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan,
luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah. Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima)
kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan
untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota,
lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Namun bukan berarti apabila suatu daerah
telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan maka
dengan sendirinya pemekaran wilayah dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh
adanya persyaratan jangka waktu jalannya pemerintahan induk. Ada batas minimal
usia penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat melakukan pemekaran wilayah.
Untuk pembentukan Provinsi disyaratkan sepuluh tahun, Kabupaten/Kota
disyaratkan tujuh tahun, dan untuk Kecamatan batas minimal penyelenggaraan
pemerintahan adalah lima tahun.
Pokok bahasan kedua adalah apa kemungkinan
yang melatarbelakangi upaya pemekaran wilayah? Secara teori, tujuan pemekaran
wilayah antara lain adalah: untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,
peningkatan keamanan dan ketertiban, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi,
percepatan pengelolaan potensi daerah, dan agar terjadinya percepatan
pembangunan ekonomi daerah. Sulit bagi kita tidak sepakat
dengan alasan ideal ini. Kalau saja pemekaran wilayah semata-mata
dengan alasan-alasan tersebut, bukan main kemungkinan hasil positif yang dapat
dicapai bagi kepentingan masyarakat.
Dalam praktek, muncul dugaan adanya
alasan-alasan lain mengapa “kencangnya” hasrat untuk memekarkan wilayah
dibanyak daerah, bukan dikarenakan alasan ideal tadi. Bahkan dibeberapa tempat
terjadi disharmonisasi antar berbagai komponen masyarakat akibat silang
pendapat soal pemekaran wilayah. Ada kelompok yang sangat ingin terjadinya
pemekaran wilayah. Namun disisi lain ada pihak yang dianggap mempersulit
rencana itu. Dalam praktek, ada beberapa alasan yang mungkin menjadi latar
belakang pemekaran wilayah. Boleh jadi ada alasan ideal sebagaimana dikemukakan
pada aspek teori soal pemekaran wilayah tadi. Namun juga berkembang kemungkinan
alasan lain tentang mengapa ada pihak yang kebelet mau memekarkan
suatu wilayah. Dua kemungkinan alasan lain itu adalah: sebagai gerakan politik
pihak yang kalah dalam PILKADA dan agar tercipta jabatan-jabatan baru di
wilayah pemekaran.
PILKADA selalu saja menyisakan pihak yang
kalah. Dalam PILKADA dibanyak daerah, jumlah calon yang biasanya sekitar empat
pasang. Itu berarti ada tiga pasang calon yang kalah. Memang semua kandidat
akan berbicara soal sportivitas, soal janji akan menerima segala hasil
pemilihan. Namun dibeberapa tempat pihak yang kalah melakukan perlawanan baik
secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Secara terang-terangan dimulai
dari penggunaan kekerasan hingga kepada mempersoalkan perhitungan suara. Boleh
jadi memang ada soal dengan perhitungan suaranya, namun biasanya publik
menafsirkannya sebagai indikasi tidak siap menerima kekalahan.
Sebagai pihak yang kalah, cara
paling aman adalah melakukan gerakan-gerakan politik yang sah secara hukum.
Diantara gerakan politik yang dianggap sah secara hukum itu adalah melalaui
prakarsa pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah berarti ada kesempatan untuk
menjadi kepala daerah. Selain itu, bukan mustahil sebagai upaya “menggembosi”
kekuasaan kepala daerah yang sedang berkuasa. Bukankah pada Pilkada lalu ia
adalah lawan politik? Gerakan-gerakan dalam upaya pemekaran akan menjadi
gesekan berarti atau malah cukup memusingkan kepala daerah tersebut.
Hampir setiap manusia normal
menginginkan jabatan. Alurnya begini. Seseorang yang belum memiliki kekuasaan
akan berusaha untuk mendapatkan kekuasaan. Siapa yang berkuasa akan berjuang
mempertahankan kekuasaan itu. Jika telah berkuasa akan berusaha meraih jenjang
kekuasaan yang lebih tinggi lagi. Pemekaran wilayah sebagai salah satu upaya
untuk mendapatkan kekuasaan.
Katakanlah terjadi pemekaran wilayah yang
menghasilkan kabupaten baru, bakal terbuka lebih banyak lowongan jabatan yang
tersedia. Mulai dari jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, para
asisten, Sekda, para KABAG, para kepala dinas. Ini jabatan yang utama saja.
Begitu juga di legislatif, tersedia lowongan puluhan anggota Dewan, Unsur
pimpinan, Ketua Komisi, Sekretaris Dewan, para kepala bagian. Bagi banyak orang
pastilah lowongan-lowongan ini sangat menggiurkan.( Sumber :Paper Prof.Amzulian Rifai Dekan Fakultas Hukum
Universitas
Sriwijaya http://amzulian.fh.unsri.ac.id/index.php/posting/39(
apdate Minggu 3-maret 2013)
Nah bagaimana dengan pemekaran Kabupaten Simeulue??
Jika melihat undang-undang no 32 Tahun 2004,
pasal 157, terdiri atas:
Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi:
hasil pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan hasil retribusi daerah lain-lain PAD yangsah;
Dana perimbangan yang meliputi: Dana Alokasi Khusus;
Dana Bagi Hasil; Alokasi Umum
Melihat di derah Kabupaten Siemulue belum
memilikki perusahaan yang mampu
memberikan masukan pendapatan kepada daerah
meskipun ada PDKS yang selama ini kita harapkan mampu memberikan
pendapatan daerah yang cukup. Namun akhir-akhir
ini malah bermasalah dalam pengelalolanya, lantas apa yang kita pertahankan
untuk memekarkan daerah kabupaten Simeulue. Kalaupun melihat hasil pajak daerah saya rasa
penghasilan pajak Simeulue masih belum mumpuni. Lalu bagaiamana memenuhi
persyaratan yanga da dalam UU diatas sebagai sayarat pemekaran Simeulue,
bisakah pemerintah yang dimekarkan dapat memenuhi semua kebutuhan daerah?
Mengutip hasil evaluasi DPR RI tahun 2010
mengatakan, bahwa dari tahun 99 sampai 2009, daerah pemekaran yg berhasil hanya
Dua daerah, yang lain dikategorikan gagal. Oleh Karena itu mengutip argument
Robby Anak Nangroe di Grup FB IPPELMAS Malang
“ Alangkah lebih bijak kalau kita fikir ulang, menganai pemekaran
Simeulue kalaupun akan terelaisasikan nanti, itu tidak lebih untuk memenuhi
rasa haus kekuasaan beberapa oknum yang ingin berkuasa di daerahnya sendiri. Saya
tidak yakin kalau ini murni adalah kebutuhan rakyat dan menjamin
terselenggarakannya good govermen and clin govermen,” ujarnya.
Dalam bagian terakhir. terkhir ini saya juga
menyajikan beberpa tanggapan Simeulue seluruh Indonesia menaggapi wacana
Pemekaran kabupaten Siemulue sebagai berikut :
· Sang Trainer Muhammad Hadidi Saya rasa untuk Ippelmas Malang Belum mengambil Sikap
secara organisasi terkait Pemekaran Kab. Simeulue masi melakukan pengkajian,
dan kesepakatan ketua umum Ippelmas se Indonesia yang disamapikan Saudara Arman
Ulma di media menurut saya "Terlalu be berlebihan"
Ketua Ipelmas malang setuju itu secara peribadi belum secara organisasi. Tolong
" Kepentingan peribadi jangan mengatas namakan organisasi saya rasa teman2
memahami itu, ," (Kabid Organisasi Ippelmas Malang)
Adi Saleh
Terlalu maju tanpa melalui prosudur itu gx baik.
Apalagi mengatasnamakan.. Perlu di kaji ulang dan harapan'a ketua ippelmas bna
jngn asal mengeluarkan statepmen.
Arman Ulma Shbt sy Sang Trainer Muhammad Hadidi tanya dulu sama ketua Ippelmas Malang
sdr kita Sadak
Samami, beliau meng-sms saya atas nama ipplemas malang. jgn asal buat
statemen. lucu kalian itu. buka mata sedikit apa yg trjadi kalau pulau tercnta
dijadikan 2 kabupaten. peluang kerja, fasiltas bertambah, inrstruktur jg akan
lbih byk, dan lain2.
·
Dedi Sucipta Semoga tidak terjadi kesalahpahaman ya di antara kita.
Yang dikatakan sdr. Sang Trainer Muhammad Hadidi itu benar adanya. Kita belum
mendiskusikan apa-apa terkait hal di atas. Namun, apabila hal ini untuk yang
baik, tentu kami tidak menolak.
· Arman
Ulma Shbtku Dedi Sucipta,,,
Baiknya itu sudah cukup jelas didepan mata. sngt di Sayangkan jika ada kaum
intelektual yg tdk ingin kampung halamannya maju.
·
Dedi
Sucipta Tentu kita ingin maju, tapi apakah tak
ada cara lain selain Simeulue itu harus di mekarkan?
Maaf sebelumnya, saya ini tidak mengerti apa-apa
kalau sudah menjurus ke arah yang demikian . Saya hanya menyampaikan apa yang
ada dalam pikiran saya saja
·
Arman Ulma
Shbtku Dedi Sucipta cara lain itu banyak. cara yg yg ini untuk
memudahkan cara yang lain itu semua. contoh: jika simeulue dimekarkan, maka
anggran daerah bertambah 2x lipat, atau hal kecil: misalnya PNS, simeulue skrg
PNS sudah sngt gemuk, namun jika dipecah itu hanya setngah setiap kabupatennya.
fery itu skrg 1, tapi jika sudah 2 kabupaten maka kapalnya juga bisa 2.
·
Dedi
Sucipta Ya, intinya apapun yang terjadi kedepan,
semoga semuanya berjalan dengan baik, lancar dan pada pelaksanaannya juga mesti
bersemangat .
·
Robby Aneuk
Nanggroe 1. saudara Arman Ulma,,
terkait dengan hubungan hirarki keorganisasian, ippelams malang tidak ada
hubungannya dengan ippelmas BNA, meulaboh, medan, jkt dsb....
jadi menurut saya, jika saudara menyatakan diri sbg
ketua ippelmas indonesia yang salah satunya adalah ippelmas malang, menurut
hemat saya itu salah.. kita tidak ada hubungan administratif maupun hubungan
hirarkis, ippelmas malang dan ippelmas yg lain berdiri sendiri....
2. bahwa pemekaran daerah yang anda maksud secara
hukum memang sudah memenuhi, akan tetapi, menurut saya jika kita berpandangan
secara hukum positive saja, saya kira blm cukup. bukan hanya itu yang menjadi
titik tolak mekarnya sebuah daerah... masih ada yg lain yg perlu dijadikan
pertimbngan, yaitu ekonomi dan sumberdaya manusia...
secara ekonomi, apakah PAD sudah cukup untuk memnuhi
smua kebutuhan pemda??
jika jwabnya ia?? darimana sumbernya?? sementara
kita tau sndiri, bahwa SDA simeulue sangat minim,
jika melihat undang-undang no 32 Tahun 2004, pasal
157, terdiri atas:
1. Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi:
hasil pajak daerah;
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
hasil retribusi daerah
lain-lain PAD yang sah;
2. Dana perimbangan yang meliputi:
Dana Alokasi Khusus;
Dana Bagi Hasil;
Dana Alokasi Umum
daerah kita belum punya perusahaan yang mumpuni,
memang ada PDKS, tp bukannya menghasilkan yang ada malah meruigikan,
pajak daerah juga masih belum mumpuni???
coba kita bayangkan, kira2 dari UU tsb, bisakah
pemerintah yg nantinya akan berdiri memenuhi kebutuhan smua kebutuhan daerah???
hasil evaluasi DPR RI tahun 2010 mentakan, bahwa
dari tahun 99 sampai 2009, daerah pemekaran yg berhasil hanya 2 daerah, yg lain
dikategorikan gagal..... anda bisa datang sendiri ke dpr ri,, lihat
datanya......
so, alangkah lebih bijak kalau kita fikir ulang, ,,
seandainyapun ini benar2 akan direalisasikan, itu tidak lebih untuk memenuhi
rasa haus kekuasaan beberapa oknum yng ingin berkuasa di daerahnya sendiri....
sya tidak yakin kalau ini murni adalah kebutuhan rakyat dan menjamin
terselenggarakannya good govermen and clin govermen..... tks
·
Arman Ulma
sahbtku Robby Aneuk Nanggroe ,,,
1. saya bkn ketua IPPELMA se-Indonesia, silakan
tela'ah ulang,,, baca bagus2 baru brkomentar.
2. Hasil evalusi DPRI yg shbt sbutkan itu thun 2010,
saran saya cari refernsi yg terbaru sobatku.
3.spanjang tulisan sahabt, hanya satu point yg prlu
saya jawab: "jika kabupaten simeulue dimekarkan, apa simeulue siap?
smntara PADnya tdk memadai.,, untuk mnjawab itu, makanya utk memekarkan suatu
wilayah itu hrus dipayungi oleh undang2 atau dasar hkum. nah itu diatur oleh
undang2 juga, silakan shbt baca PP 129 tahun 2000 ttg pemekaran suatu wilyah.
saran saya shbt baca dulu semua baru kita komentar.
·
Robby Aneuk
Nanggroe anda tidak perlu menyarankan saya untuk
membaca berbagai UU dan PP, itu makanan saya sehari2........ dan kebetulan
memang jurusan saya...... heheh sedikt sobong.... piss
dalm hal penyebutan ketua iya, saya salah, yang
benar koordinator... tp jika anda...Lihat
Selengkapnya
·
Arman Ulma
Shbtku Robby Aneuk Nanggroe
1. prtanyakan dgn ktua IPPELMAS malang, dia mngaku
ktua ippelmas malang, namanya Sadak Samami,,, koordinasi dia dulu. anda sgbai di IPPELMAS
malang?
saran saya ippelmas malang jgn sombong dulu donk.
2. OKE sudah mantap anda 2 bln di DPRI, saya mau
tanya hasil evaluasi tahun 2012, yg akurat. apa betul simelue kabpten gagal?
3. dlm undang2 pemekaran wilayah, daerah otonom baru
(DOB),
·
Arman Ulma
3. dlm undang2 pemekaran wilayah, wliyah induk hanya
dibeban 1 tahun untuk membiayai daerah otonom baru (DOB), stelah itu DOB akan
di bantu oleh APBN.
·
Arman Ulma
jadi bukan darii PAD selamanya diambil. utk mmbiayai
DOB.
- KIRIMAN TERBARU
BMS MENOLAK PEMEKARAN KABUPATEN simeulue
Simeulue, Itulah sebuah nama kampung/pulau yang sering
disebut oleh orang-orang yang hidup disekitar kampung tersebut. Nama kampung
ini menjadi kabupaten. akan menjadi penonton dalam perkembangan IPTEK maupun
perkembangan pembangunan yang sedang berkembang pada SAAT ini dan yang akan
datang. sebagai Masyarakat harus memahami Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah
disiapkan oleh Pemerintah sendiri maupun SDM yang disiapkan oleh Pemerintah
Kabupaten Simeulue dalam Pemekaran ini, Jangan samapi Mahasiswa sekarang ini
menjadi penonton didaerah dan negerinya sendiri karena belum tersedinya SDM.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional belum dibuktikan secara nyata di
Kabupaten Simeulue dalam segala bidang kehidupan yang ada baik oleh Generasi
Senior maupun generasi Muda yang terstruktur dalam pemerintahan dan
pembangunan. Denagn demikian hal-hal ini bisa mengorbankan rakyat yang tak
berdosa demi kepentingan kelompok dan diri sendiri.Dengan demikian,saya buat
dalam bentuk pernyataan sikap
. saya MENOLAK DENGAN TEGAS PEMEKARAN KABUPATEN
SIMEULUE
·
·
Arman Ulma
kalau sudah jadi kaum intelektual itu jgn memikir
diri masing2, tapi pkirkan rakyat byk. sudah cukup jelas kok tri darma
perguruan tinggi.
·
·
Ria Chiee ChoklatOes ketua Arman Ulma: sya tau masalah pemekaran itu ada undang2 nya
maksud sya apakah pemerintah n masyarakat kita ntik
ke dpannya tidak adu pendapat,,bisa sajakan misalnya kabupaten 1 pendapatan SDM
n SDA lbih banyak di bandingkan kabupaten 2,,apakah tida...Lihat
Selengkapnya
·
Ria Chiee
ChoklatOes sahabt Q Syastra:
itu betul,,sya mendukung ada nya pemekaran itu,,tp kita sbagai mahasiswa harus
bisa melihat baik n buruk kedpannya nanti bagaimana.