Rabu, 20 Februari 2013

IPPELMAS MALANG Kajih Kemenyan dan Pesejuk dari Persepektif Budaya dan Agama

Narzis bersama  : Pengurus Ippelmas di sela-sela diskusi

    Ippelmas.com Bertemapat di warung Bambu Jetis Mulyo Agung Kota Malang, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue Malang (Ippelmas-Malang),kembali menggelar diskusi panel mendatangkan pengurus dan para pendiri Ippelmas mengangkat tema “ Hukum Islam dan Budaya kemeyan dan pesejuk di masyarakat Simeulue,” acara yang digelar pada sabtu Malam 17 Februari 2013 itu berlansung hangat dan menuai beberapa kesimpulan ditinjau dari persepektif hukum Islam dan Budaya.

    Menurut Eriton, sekbid hubungan Masyarakat (Humas) Ippelmas Malang mengatakan, membahas tentang Islam dan budaya tentunya sangat menarik, dalam kesempatan ini kita membahas antara hukum islam dengan budaya di masyarakat. Sebagaimana kita lihat di sebagian masyarakat ada ada yang masi sulit membedakan  antara budaya dan hukum Islam, sehingga antara  ibadah ritual keagamaan dengan budaya nenek moyang terdahulu masi sering bercampur, ironisnya banyak hukum islam yang bersumber dari alqur’an dan Hadis  dalam pelaksanaanya masi mengandung unsur sengkritisme. ”Dalam diskusi ini kita membahas lebih spesifik mengenai, kemenyan dan  pesejuk ditinajau dari  persepektif budaya dan agama,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Mahasiswa asal Desa Nancala Kecamatan Tepah Barat itu menambahkan, kajian dalam diskusi ini murni bertujuan untuk, menambah ilmu tentang hukum Islam dan pelestarian budaya, dan tidak bermaksud untuk menghapus budaya yang sudah ada. Namun tetap mempertahankan dan melestarikan budaya dengan harapan antara  ibadah dalam Islam dengan budaya di dalam masyarakat dapat dibedakan serta dapat di pahami sehingga antara ibadah ritual  dalm Islam dengan budaya leluhur  tidak dicampur adukan, namun ada pemisahan. 

   Sementara itu Muhammad Hadidi dalam persentasi makalahnya mengatakan, dalam hukum Islam kita kenal ada empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama yaitu, Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad Saw. Ijma’ dan Qias, sehingga setiap pelaksanaan ibadah baik itu ibadah mahdoh maupun muamalah hendaklah kita rujuk atau kembali kepada pedoman sumber hukum islam tersebut, apalagi yang berkaitan dengan ibadah mahdoh yang  harus mempunyai landasan hukum (dalil). Maka untuk bisa melaksanakanya ibadah mahdoh dengan benar, maka perlu mempelajarinya. “Harapanya lewat diskusi ini, kita dapat memahami sumber hukum islam itu sendiri, sebagai pedoman hidup lewat mempelajarinya, sehingga ibadah yang kita lakukan sudah sesuai dengan sumber hukum aslinya yaitu alquran dan Sunnah,” imbuh Mahasiswa Jurusan Islamic Law University Muhammadiyah of  Malang itu.
  Lanjut Pria yang hobi membaca  buku itu menambahkan, jika kita lihat dari persepektif hukum Islam, berdo’a dengan pelantaraan kemenyan atau pesejuk sebagai bagian ritual  dalam berdo’a sejauh ini belum ada tuntunanya, namun karena memakai kemenyan atau pesejuk dalam tradisi di masyarakat simeulue itu, merupakan warisan budaya dari nenek moyang kita sejak dahulu secara turun temurun, maka perlu kita pahami dan kita kajih kembali kapan dan dimana serta cara kita melestarikanya budaya tersebut. Dengan harapan tidak menempatkan budaya atau teradisi tercampurkan dengan ibadah mahdoh yang jelas-jelas tidak diperbolehkan menurut sumber hukum  al-quran dan Sunnah.

   Seterusnya dalam hasil diskusi tersebut juga menuai bebebrapa kesimpulan diantaranya, berdo’a memakai kemeyan dan pesejuk merupakan tradisi masyarakat  Simeulue sejak dahulu yang diwarisi secara turun-temurun dan merupakan budaya lokal masyarakat yang harus di lestarikan dan mempunyai nilai-nilai yang luhur yang wajib dijaga. Dalam persepektif hukum islam anara budaya dan hukum dalam hal ini ibadah  yang bersifat mahdoh harus bersih dari percampuran budaya dan  merujuk kepada sumber pokonya hukum islam yaitu alqur’an dan sunnah, serta yang terkhir diperlukan penkajian dan pemahaman antara budaya dan hukum Islam khusunya mengenai ibadah, sehingga masyarakat dapat menambah pemahamanya baik tentang budaya dan tatacara pelaksanaan ibadaha menurut sumber hukum Islam.(Reporter Adid.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar