Minggu, 03 Maret 2013

Tinjauan Yuridis Pemekaran Kabupaten/Kota Tanggapan Mahasiswa Simeulue Tentang Wacana Pemekaran Kab.Simeulue


Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Malang




Pemekaran kota /Kabupaten

  Berbicara secara hukum syarat-syarat pemekaran suatu wilayah untuk menjadi kabupaten/kota atau provinsi  sulit tidaknya tergantung daerah yang akan dimekarkan. Kalau kita telaah lebih dalam  di era otonomi daerah salah satunya di Provinsi Aceh hukum cukup memberikan kelonggaran kepada daerah untuk melakukan pemekaran. Ini pula yang menjadi sebab mengapa sekarang kita melihat banyak daerah yang “bernafsu” melakukan pemekaran mulai dari tingkat kecamatan sampai ketingkat provinsi. 

      Salah satunya di Sumatera Selatan sendiri sekarang muncul wacana pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sebagaimana juga kehendak membentuk Kabupaten Musi Rawas Utara. Pertama ingin dijawab, secara hukum apa syarat-syarat pemekaran suatu wilayah? Pemekaran wilayah diatur dalam UU No 32 tahun 2004. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah: Pasal 4 (3) “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.”

Pemekaran wilayah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan (Pasal 5(1)). Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

   Namun bukan berarti apabila suatu daerah telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan maka dengan sendirinya pemekaran wilayah dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh adanya persyaratan jangka waktu jalannya pemerintahan induk. Ada batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat melakukan pemekaran wilayah. Untuk pembentukan Provinsi disyaratkan sepuluh tahun, Kabupaten/Kota disyaratkan tujuh tahun, dan untuk Kecamatan batas minimal penyelenggaraan pemerintahan adalah lima tahun.

   Pokok bahasan kedua adalah apa kemungkinan yang melatarbelakangi upaya pemekaran wilayah? Secara teori, tujuan pemekaran wilayah antara lain adalah: untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan keamanan dan ketertiban, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pengelolaan potensi daerah, dan agar terjadinya percepatan pembangunan ekonomi daerah. Sulit bagi kita tidak sepakat dengan alasan ideal ini. Kalau saja pemekaran wilayah semata-mata dengan alasan-alasan tersebut, bukan main kemungkinan hasil positif yang dapat dicapai bagi kepentingan masyarakat.

   Dalam praktek, muncul dugaan adanya alasan-alasan lain mengapa “kencangnya” hasrat untuk memekarkan wilayah dibanyak daerah, bukan dikarenakan alasan ideal tadi. Bahkan dibeberapa tempat terjadi disharmonisasi antar berbagai komponen masyarakat akibat silang pendapat soal pemekaran wilayah. Ada kelompok yang sangat ingin terjadinya pemekaran wilayah. Namun disisi lain ada pihak yang dianggap mempersulit rencana itu. Dalam praktek, ada beberapa alasan yang mungkin menjadi latar belakang pemekaran wilayah. Boleh jadi ada alasan ideal sebagaimana dikemukakan pada aspek teori soal pemekaran wilayah tadi. Namun juga berkembang kemungkinan alasan lain tentang mengapa ada pihak yang kebelet mau memekarkan suatu wilayah. Dua kemungkinan alasan lain itu adalah: sebagai gerakan politik pihak yang kalah dalam PILKADA dan agar tercipta jabatan-jabatan baru di wilayah pemekaran.

    PILKADA selalu saja menyisakan pihak yang kalah. Dalam PILKADA dibanyak daerah, jumlah calon yang biasanya sekitar empat pasang. Itu berarti ada tiga pasang calon yang kalah. Memang semua kandidat akan berbicara soal sportivitas, soal janji akan menerima segala hasil pemilihan. Namun dibeberapa tempat pihak yang kalah melakukan perlawanan baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Secara terang-terangan dimulai dari penggunaan kekerasan hingga kepada mempersoalkan perhitungan suara. Boleh jadi memang ada soal dengan perhitungan suaranya, namun biasanya publik menafsirkannya sebagai indikasi tidak siap menerima kekalahan.
Sebagai pihak yang kalah, cara paling aman adalah melakukan gerakan-gerakan politik yang sah secara hukum. Diantara gerakan politik yang dianggap sah secara hukum itu adalah melalaui prakarsa pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah berarti ada kesempatan untuk menjadi kepala daerah. Selain itu, bukan mustahil sebagai upaya “menggembosi” kekuasaan kepala daerah yang sedang berkuasa. Bukankah pada Pilkada lalu ia adalah lawan politik? Gerakan-gerakan dalam upaya pemekaran akan menjadi gesekan berarti atau malah cukup memusingkan kepala daerah tersebut.

Hampir setiap manusia normal menginginkan jabatan. Alurnya begini. Seseorang yang belum memiliki kekuasaan akan berusaha untuk mendapatkan kekuasaan. Siapa yang berkuasa akan berjuang mempertahankan kekuasaan itu. Jika telah berkuasa akan berusaha meraih jenjang kekuasaan yang lebih tinggi lagi. Pemekaran wilayah sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan kekuasaan.
     Katakanlah terjadi pemekaran wilayah yang menghasilkan kabupaten baru, bakal terbuka lebih banyak lowongan jabatan yang tersedia. Mulai dari jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, para asisten, Sekda, para KABAG, para kepala dinas. Ini jabatan yang utama saja. Begitu juga di legislatif, tersedia lowongan puluhan anggota Dewan, Unsur pimpinan, Ketua Komisi, Sekretaris Dewan, para kepala bagian. Bagi banyak orang pastilah lowongan-lowongan ini sangat menggiurkan.( Sumber :Paper Prof.Amzulian Rifai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya http://amzulian.fh.unsri.ac.id/index.php/posting/39( apdate Minggu 3-maret 2013)


Nah bagaimana dengan pemekaran Kabupaten Simeulue??
  Jika melihat undang-undang no 32 Tahun 2004, pasal 157, terdiri atas:
Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi:
hasil pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hasil retribusi daerah lain-lain PAD yangsah;
Dana perimbangan yang meliputi: Dana Alokasi Khusus; Dana Bagi Hasil; Alokasi Umum
  Melihat di derah Kabupaten Siemulue belum memilikki  perusahaan yang mampu memberikan masukan pendapatan kepada daerah  meskipun ada PDKS yang selama ini kita harapkan mampu memberikan pendapatan daerah yang cukup.  Namun akhir-akhir ini malah bermasalah dalam pengelalolanya, lantas apa yang kita pertahankan untuk memekarkan daerah kabupaten Simeulue. Kalaupun  melihat hasil pajak daerah saya rasa penghasilan pajak Simeulue masih belum mumpuni. Lalu bagaiamana memenuhi persyaratan yanga da dalam UU diatas sebagai sayarat pemekaran Simeulue, bisakah pemerintah yang dimekarkan dapat memenuhi  semua kebutuhan daerah?

     Mengutip hasil evaluasi DPR RI tahun 2010 mengatakan, bahwa dari tahun 99 sampai 2009, daerah pemekaran yg berhasil hanya Dua daerah, yang lain dikategorikan gagal. Oleh Karena itu mengutip argument Robby Anak Nangroe di Grup FB IPPELMAS Malang  “ Alangkah lebih bijak kalau kita fikir ulang, menganai pemekaran Simeulue kalaupun akan terelaisasikan nanti, itu tidak lebih untuk memenuhi rasa haus kekuasaan beberapa oknum yang ingin berkuasa di daerahnya sendiri. Saya tidak yakin kalau ini murni adalah kebutuhan rakyat dan menjamin terselenggarakannya good govermen and clin govermen,” ujarnya.





   Dalam bagian terakhir. terkhir ini saya juga menyajikan beberpa tanggapan Simeulue seluruh Indonesia menaggapi wacana Pemekaran kabupaten Siemulue sebagai berikut :
https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-prn1/161128_100001800584294_1259443594_q.jpg·  Sang Trainer Muhammad Hadidi Saya rasa untuk Ippelmas Malang Belum mengambil Sikap secara organisasi terkait Pemekaran Kab. Simeulue masi melakukan pengkajian, dan kesepakatan ketua umum Ippelmas se Indonesia yang disamapikan Saudara Arman Ulma di media menurut saya "Terlalu be berlebihan" Ketua Ipelmas malang setuju itu secara peribadi belum secara organisasi. Tolong " Kepentingan peribadi jangan mengatas namakan organisasi saya rasa teman2 memahami itu, ," (Kabid Organisasi Ippelmas Malang)
  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-ash4/273552_100001045618556_682423590_q.jpg
Adi Saleh Terlalu maju tanpa melalui prosudur itu gx baik. Apalagi mengatasnamakan.. Perlu di kaji ulang dan harapan'a ketua ippelmas bna jngn asal mengeluarkan statepmen.

  Arman Ulma Shbt sy Sang Trainer Muhammad Hadidi tanya dulu sama ketua Ippelmas Malang sdr kita Sadak Samami, beliau meng-sms saya atas nama ipplemas malang. jgn asal buat statemen. lucu kalian itu. buka mata sedikit apa yg trjadi kalau pulau tercnta dijadikan 2 kabupaten. peluang kerja, fasiltas bertambah, inrstruktur jg akan lbih byk, dan lain2.
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/260717_100000340662779_2050265113_q.jpg
   Dedi Sucipta Semoga tidak terjadi kesalahpahaman ya di antara kita. Yang dikatakan sdr. Sang Trainer Muhammad Hadidi itu benar adanya. Kita belum mendiskusikan apa-apa terkait hal di atas. Namun, apabila hal ini untuk yang baik, tentu kami tidak menolak.
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/273347_100000806880887_983781332_q.jpg  Arman Ulma Shbtku Dedi Sucipta,,, Baiknya itu sudah cukup jelas didepan mata. sngt di Sayangkan jika ada kaum intelektual yg tdk ingin kampung halamannya maju.
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/260717_100000340662779_2050265113_q.jpg
Dedi Sucipta Tentu kita ingin maju, tapi apakah tak ada cara lain selain Simeulue itu harus di mekarkan?
Maaf sebelumnya, saya ini tidak mengerti apa-apa kalau sudah menjurus ke arah yang demikian . Saya hanya menyampaikan apa yang ada dalam pikiran saya saja
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/273347_100000806880887_983781332_q.jpg
Arman Ulma Shbtku Dedi Sucipta cara lain itu banyak. cara yg yg ini untuk memudahkan cara yang lain itu semua. contoh: jika simeulue dimekarkan, maka anggran daerah bertambah 2x lipat, atau hal kecil: misalnya PNS, simeulue skrg PNS sudah sngt gemuk, namun jika dipecah itu hanya setngah setiap kabupatennya. fery itu skrg 1, tapi jika sudah 2 kabupaten maka kapalnya juga bisa 2.
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/260717_100000340662779_2050265113_q.jpg
Dedi Sucipta Ya, intinya apapun yang terjadi kedepan, semoga semuanya berjalan dengan baik, lancar dan pada pelaksanaannya juga mesti bersemangat .
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-ash4/203398_100000180561940_2092119418_q.jpg
Robby Aneuk Nanggroe 1. saudara Arman Ulma,, terkait dengan hubungan hirarki keorganisasian, ippelams malang tidak ada hubungannya dengan ippelmas BNA, meulaboh, medan, jkt dsb....
jadi menurut saya, jika saudara menyatakan diri sbg ketua ippelmas indonesia yang salah satunya adalah ippelmas malang, menurut hemat saya itu salah.. kita tidak ada hubungan administratif maupun hubungan hirarkis, ippelmas malang dan ippelmas yg lain berdiri sendiri....

2. bahwa pemekaran daerah yang anda maksud secara hukum memang sudah memenuhi, akan tetapi, menurut saya jika kita berpandangan secara hukum positive saja, saya kira blm cukup. bukan hanya itu yang menjadi titik tolak mekarnya sebuah daerah... masih ada yg lain yg perlu dijadikan pertimbngan, yaitu ekonomi dan sumberdaya manusia...

secara ekonomi, apakah PAD sudah cukup untuk memnuhi smua kebutuhan pemda??
jika jwabnya ia?? darimana sumbernya?? sementara kita tau sndiri, bahwa SDA simeulue sangat minim,

jika melihat undang-undang no 32 Tahun 2004, pasal 157, terdiri atas:
1. Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi:
hasil pajak daerah;
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
hasil retribusi daerah
lain-lain PAD yang sah;

2. Dana perimbangan yang meliputi:
Dana Alokasi Khusus;
Dana Bagi Hasil;
Dana Alokasi Umum

daerah kita belum punya perusahaan yang mumpuni, memang ada PDKS, tp bukannya menghasilkan yang ada malah meruigikan,

pajak daerah juga masih belum mumpuni???

coba kita bayangkan, kira2 dari UU tsb, bisakah pemerintah yg nantinya akan berdiri memenuhi kebutuhan smua kebutuhan daerah???

hasil evaluasi DPR RI tahun 2010 mentakan, bahwa dari tahun 99 sampai 2009, daerah pemekaran yg berhasil hanya 2 daerah, yg lain dikategorikan gagal..... anda bisa datang sendiri ke dpr ri,, lihat datanya......

so, alangkah lebih bijak kalau kita fikir ulang, ,, seandainyapun ini benar2 akan direalisasikan, itu tidak lebih untuk memenuhi rasa haus kekuasaan beberapa oknum yng ingin berkuasa di daerahnya sendiri.... sya tidak yakin kalau ini murni adalah kebutuhan rakyat dan menjamin terselenggarakannya good govermen and clin govermen..... tks
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/273347_100000806880887_983781332_q.jpg
Arman Ulma sahbtku Robby Aneuk Nanggroe ,,,
1. saya bkn ketua IPPELMA se-Indonesia, silakan tela'ah ulang,,, baca bagus2 baru brkomentar.

2. Hasil evalusi DPRI yg shbt sbutkan itu thun 2010, saran saya cari refernsi yg terbaru sobatku.

3.spanjang tulisan sahabt, hanya satu point yg prlu saya jawab: "jika kabupaten simeulue dimekarkan, apa simeulue siap? smntara PADnya tdk memadai.,, untuk mnjawab itu, makanya utk memekarkan suatu wilayah itu hrus dipayungi oleh undang2 atau dasar hkum. nah itu diatur oleh undang2 juga, silakan shbt baca PP 129 tahun 2000 ttg pemekaran suatu wilyah. saran saya shbt baca dulu semua baru kita komentar.
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-ash4/203398_100000180561940_2092119418_q.jpg
Robby Aneuk Nanggroe anda tidak perlu menyarankan saya untuk membaca berbagai UU dan PP, itu makanan saya sehari2........ dan kebetulan memang jurusan saya...... heheh sedikt sobong.... piss

dalm hal penyebutan ketua iya, saya salah, yang benar koordinator... tp jika anda...Lihat Selengkapnya
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/273347_100000806880887_983781332_q.jpg
Arman Ulma Shbtku Robby Aneuk Nanggroe
1. prtanyakan dgn ktua IPPELMAS malang, dia mngaku ktua ippelmas malang, namanya Sadak Samami,,, koordinasi dia dulu. anda sgbai di IPPELMAS malang?
saran saya ippelmas malang jgn sombong dulu donk.
2. OKE sudah mantap anda 2 bln di DPRI, saya mau tanya hasil evaluasi tahun 2012, yg akurat. apa betul simelue kabpten gagal?

3. dlm undang2 pemekaran wilayah, daerah otonom baru (DOB),
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/273347_100000806880887_983781332_q.jpg
Arman Ulma 3. dlm undang2 pemekaran wilayah, wliyah induk hanya dibeban 1 tahun untuk membiayai daerah otonom baru (DOB), stelah itu DOB akan di bantu oleh APBN.

·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/273347_100000806880887_983781332_q.jpg
Arman Ulma jadi bukan darii PAD selamanya diambil. utk mmbiayai DOB.
  • KIRIMAN TERBARU
  • https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/203342_100000853399518_770416812_q.jpg
Amanda Olsa Simeulue Amanda
   BMS MENOLAK PEMEKARAN KABUPATEN simeulue
Simeulue, Itulah sebuah nama kampung/pulau yang sering disebut oleh orang-orang yang hidup disekitar kampung tersebut. Nama kampung ini menjadi kabupaten. akan menjadi penonton dalam perkembangan IPTEK maupun perkembangan pembangunan yang sedang berkembang pada SAAT ini dan yang akan datang. sebagai Masyarakat harus memahami Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah disiapkan oleh Pemerintah sendiri maupun SDM yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam Pemekaran ini, Jangan samapi Mahasiswa sekarang ini menjadi penonton didaerah dan negerinya sendiri karena belum tersedinya SDM. Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional belum dibuktikan secara nyata di Kabupaten Simeulue dalam segala bidang kehidupan yang ada baik oleh Generasi Senior maupun generasi Muda yang terstruktur dalam pemerintahan dan pembangunan. Denagn demikian hal-hal ini bisa mengorbankan rakyat yang tak berdosa demi kepentingan kelompok dan diri sendiri.Dengan demikian,saya buat dalam bentuk pernyataan sikap
. saya MENOLAK DENGAN TEGAS PEMEKARAN KABUPATEN SIMEULUE

· 
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/273347_100000806880887_983781332_q.jpg
Arman Ulma kalau sudah jadi kaum intelektual itu jgn memikir diri masing2, tapi pkirkan rakyat byk. sudah cukup jelas kok tri darma perguruan tinggi.
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/203342_100000853399518_770416812_q.jpg
Amanda Olsa Simeulue Amanda benerrrrrrrrr' tapi ada kaitannya
·  Ria Chiee ChoklatOes ketua Arman Ulma: sya tau masalah pemekaran itu ada undang2 nya
maksud sya apakah pemerintah n masyarakat kita ntik ke dpannya tidak adu pendapat,,bisa sajakan misalnya kabupaten 1 pendapatan SDM n SDA lbih banyak di bandingkan kabupaten 2,,apakah tida...Lihat Selengkapnya
·  https://fbcdn-profile-a.akamaihd.net/hprofile-ak-snc6/275388_100000738725446_382927516_q.jpg
Ria Chiee ChoklatOes sahabt Q Syastra: itu betul,,sya mendukung ada nya pemekaran itu,,tp kita sbagai mahasiswa harus bisa melihat baik n buruk kedpannya nanti bagaimana.